jpnn.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial AS terkait dugaan korupsi tambang senilai Rp 500 miliar pada Rabu (15/4/2026).
"Tersangka AS dengan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 500 miliar ini langsung kami tahan di rutan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda.
Penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda tersebut dilakukan penyidik karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
Kasus korupsi pertambangan ini berawal dari kelalaian serta penyalahgunaan wewenang tersangka AS dalam menjalankan tugas pokoknya pada periode September 2010 hingga Mei 2011.
Akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan pejabat daerah tersebut, tiga perusahaan swasta dengan sangat leluasa mengeksploitasi lahan negara tanpa mengantongi izin resmi.
Ketiga korporasi tambang yang meliputi PT KRA, PT ABE, dan PT JMB itu secara ilegal mengeruk cadangan batu bara di area Hak Pengelolaan Lahan Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi.
"Penjualan batu bara secara tidak sah yang dibarengi dengan parahnya kerusakan lingkungan di sekitar area tambang ilegal tersebut mengakibatkan negara dirugikan hingga setengah triliun rupiah," kata Toni.
Saat ini, tim penyidik kejaksaan bersama jajaran auditor masih terus melakukan penghitungan dan evaluasi komprehensif guna menetapkan angka pasti dari akumulasi kerugian negara itu.




















































