jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi menerima sejumlah uang dari proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dengan modus dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
“Ada yang kemudian dikamuflasekan menggunakan modus-modus CSR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Budi menjelaskan salah satu aliran dana yang didalami penyidik berkaitan dengan perizinan usaha dan izin lainnya di lingkungan Pemkot Madiun.
“Izin-izin usaha ataupun izin lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” katanya.
Terkait operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, Budi memastikan KPK telah menetapkan tersangka. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan ke publik.
“Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Nanti akan kami sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026 bersama sejumlah pihak lainnya. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek serta penyalahgunaan dana CSR di Kota Madiun.
OTT ini merupakan operasi tangkap tangan kedua KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, KPK melakukan OTT pertama pada 9–10 Januari 2026 terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.



















































