jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), Rabu (10/9).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara terhadap mantan Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Undip Taufik Eko Nugroho.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum.
“Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Taufik.
Antara lain karena tindakannya menimbulkan rasa takut, keterpaksaan hingga tekanan psikologis di lingkungan pendidikan kedokteran.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya bahkan cenderung mempersalahkan terdakwa Sri Mariani karena pengumpulan uang,” kata jaksa.
Sementara itu, dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni staf administrasi PPDS Sri Maryani dan dokter senior Zara Yupita Azra dituntut lebih ringan, masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.