Kejagung Banding Atas Vonis Sembilan Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

3 hours ago 11

Kejagung Banding Atas Vonis Sembilan Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah), Maya Kusmaya (kiri), dan Edward Corne (ketiga kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap vonis sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Keputusan tersebut diambil selang sehari setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan putusan dalam sidang marathon.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendaftarkan banding pada Jumat (27/2).

Meski menghormati putusan hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah, pihak kejaksaan merasa perlu menempuh jalur hukum lanjutan.

"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat (27/2), jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Kendati demikian, ia belum bisa mengungkapkan alasan pengajuan banding ini. "Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding," ujarnya.

Pada sidang yang berlangsung Kamis (26/2) sore sekitar pukul 16.00 WIB hingga Jumat (27/2) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada sembilan orang terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Pada sidang klaster pertama yang dimulai pada Kamis (26/2) sekitar pukul 16.00 WIB, terdapat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025, yang dibacakan putusannya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap vonis sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |