jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan seorang terpidana kasus penipuan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017.
Terpidana bernama Mintarja Anggono ditangkap tanpa perlawanan di sebuah toko mebel kawasan Kapas Krampung, Surabaya, Selasa (5/5).
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pemantauan dan pengejaran tim terhadap buronan yang telah lama menghindari eksekusi putusan pengadilan.
“Terpidana berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejari Surabaya saat berada di wilayah Kapas Krampung tanpa melakukan perlawanan,” ujar Putu.
Dia menjelaskan, kasus yang menjerat terpidana bermula pada tahun 2012, ketika Mintarja mengambil sejumlah barang dari beberapa perusahaan, yakni spring bed, lemari, hingga produk lainnya dengan menggunakan bilyet giro dari beberapa bank. Namun saat dicairkan, dana dalam rekening tidak mencukupi.
Akibat perbuatan tersebut, tiga perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp591 juta.
“Terpidana kemudian dijatuhi pidana penjara satu tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tanggal 10 November 2017,” jelasnya.
Setelah ditangkap, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dan dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo untuk menjalani masa hukumannya.



















































