jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan tersangka Priguna Anugerah Pratama, ke Polda Jawa Barat.
Tersangka seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung itu dijebloskan ke penjara karena memperkosa tiga pasien saat sedang bertugas.
Pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara dikarenakan belum lengkap atau P18.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, ada beberapa materi dalam berkas perkara yang dinilai jaksa penuntut umum masih perlu dilengkapi. Sehingga, diserahkan kembali kepada penyidik Polda Jabar.
"Jadi setelah diteliti, tanggal 16 Juni (kemarin) Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberitahukan bahwa berkas belum lengkap atau P18," kata Cahya saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Sementara saat disinggung hal apa saja yang harus segera dilengkapi, Cahya belum bisa menjelaskan secara rinci.
Sebab kata dia, untuk beberapa hal yang dinyatakan belum lengkap dalam berkas perkara itu, masih dalam penyusunan oleh tim jaksa.
"Untuk petunjuknya (yang harus dilengkapi) masih disusun oleh tim JPU. Jadi belum kami kembalikan (ke tim penyidik Polda)," ucap dia.