jateng.jpnn.com, SEMARANG - Keluarga almarhumah dr. Aulia Risma Lestari menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa kepada tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Kuasa hukum keluarga, Yulisman Alim menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan jaksa tidak sebanding dengan penderitaan korban.
“Saya mewakili pihak keluarga atas tuntutan yang barusan dibacakan, kami merasa kurang puas karena menurut kami itu terlalu rendah,” kata Alim saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (10/9).
Menurutnya, hukuman untuk para terdakwa seharusnya minimal lima tahun penjara. Namun, jaksa hanya menuntut jauh di bawah angka tersebut, bahkan masih dikurangi masa tahanan.
“Kami mohon majelis bisa memutuskan seadil-adilnya,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, eks Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Undip Taufik Eko Nugroho dituntut 3 tahun penjara.
Jaksa menilai Taufik terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum.
Jaksa menyebut perbuatan Taufik menimbulkan rasa takut, keterpaksaan hingga tekanan psikologis di lingkungan pendidikan kedokteran.