Kemenhaj Minta Warga Lebih Waspada Modus Keberangkatan Haji Ilegal

2 hours ago 16

Sabtu, 04 April 2026 – 15:24 WIB

Kemenhaj Minta Warga Lebih Waspada Modus Keberangkatan Haji Ilegal - JPNN.com Kalsel

Para jamaah haji Debarkasi Banjarmasin saat mengikuti acara penyambutan tiba di asrama haji di Kota Banjarbaru usai melaksanakan ibadah haji tahun 2025. ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

kalsel.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Haji dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan masyarakat mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal, menyusul makin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj, Puji Raharjo dalam keterangan persnya, Sabtu.

Pernyataan itu disampaikan Puji setelah menggelar pertemuan dengan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary di Kantor KJRI Jeddah.

Kedua belah pihak sepakat memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak dalam praktik haji non-prosedural.

Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary mengingatkan masyarakat agar memastikan jenis visa yang mereka miliki sebelum berangkat dan tidak tergiur iming-iming berangkat haji jalur cepat.

"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," ujar Yusron.

Peringatan ini bukan tanpa alasan, kata dia, aparat keamanan Saudi telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa nonhaji.

KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus jamaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.

Warga diminta lebih waspada terhadap modus keberangkatan ibadah haji ilegal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |