Kemenkum NTB & Pemkab Sumbawa Barat Gelar Rapat Harmonisasi, Bahas 2 Raperbup

1 day ago 29

Kamis, 12 Juni 2025 – 12:59 WIB

Kemenkum NTB & Pemkab Sumbawa Barat Gelar Rapat Harmonisasi, Bahas 2 Raperbup - JPNN.com Bali

Kemenkum NTB dan Pemkab Sumbawa Barat melakukan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Rabu kemarin (11/6). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, SUMBAWA BARAT - Kemenkum NTB dan Pemkab Sumbawa Barat melakukan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Rabu kemarin (11/6).

Dalam rapat ini, Pemkab Sumbawa Barat bersepakat dengan saran yang diberikan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah.

Beberapa catatan diberikan oleh Kepala Bappenda Kabupaten Sumbawa Barat terkait teknis penulisan judul, ruang lingkup beserta beberapa substansi yang sangat krusial yang diatur dalam Raperbup.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Rio Dwi Nugroho menyampaikan proses harmonisasi yang dilaksanakan di Kanwil Kemenkum NTB melalui tiga tahapan.

Mulai dari memeriksa aspek kewenangan, substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Selain menyampaikan hasil harmonisasi tentang Raperbup tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, juga dibahas Raperbup Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Beberapa keterangan tambahan diberikan terhadap dua buah rancangan Peraturan Bupati seperti hal-hal yang dijelaskan secara rinci.

Mulai dari rumusan norma hukum yang akan menjadi prioritas utama Kabupaten Sumbawa Barat di masa sekarang dan masa mendatang.

Kemenkum NTB dan Pemkab Sumbawa Barat melakukan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, kemarin

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |