bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menyoroti beberapa poin terkait Rancangan Peraturan Wali Kota Bima tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kota Bima pada Rapat Analisis Konsepsi yang berlangsung, Senin kemarin (4/8).
Poin-poin tersebut meliputi judul rancangan, unsur menimbang, dasar hukum mengingat, maksud dan tujuan, materi pengaturan ruang lingkup serta tahapan penyelenggaraan.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB menyarankan untuk diubah menjadi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Daerah.
Bergerak ke poin unsur menimbang, tim menyarankan untuk diperhatikan kembali dan disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengandung ketiga unsur yaitu unsur filosofis, sosiologis dan yuridis.
Maksud dan tujuan masuk dalam bagian ketentuan umum, sehingga disarankan untuk penghapusan Judul BAB dan diganti dengan BAB II mengatur tentang ruang lingkup dari Raperwal tersebut.
Terkait dengan materi pengaturan ruang lingkup, urutannya mengikuti saran dari tim perancang.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan dalam hal tahapan penyelenggaraan.
Tim Kanwil Kemenkum NTB menyarankan pemrakarsa untuk menyesuaikan kembali dengan Undang-Undang tentang Statistik dan Perka BPS.



















































