jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memberikan sanksi penghentian sementara kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bahtera Tullus Karya.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban dan hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI Rinardi mengatakan PT Bahtera Tullus Karya terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 Ayat (1) serta Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri P2MI Nomor 31 Tahun 2025.
Hal itu disampaikan Rinardi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
“Begitu satu perusahaan diberikan sanksi, detik itu juga sistem pada SISKOP2MI perusahaan tersebut akan ditandai warna merah agar masyarakat tidak dapat memilih dan akan kembali berwarna hijau jika perusahaan tersebut sudah selesai melakukan kewajiban-kewajibannya,” kata Rinardi.
PT Bahtera Tullus Karya yang beralamat di Jalan Kresek No. 57, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, didapati tidak menjalankan aktivitas penempatan saat dilakukan kunjungan ke lokasi.
Selain itu, di alamat tersebut juga tidak ditemukan plang atau papan nama perusahaan.
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan persyaratan dalam Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), khususnya terkait pemenuhan sarana dan prasarana operasional perusahaan.




















































