jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang Aniceto Magno Da Silva membantah tuduhan mengancam membunuh seorang pedagang yang kini telah dilaporkan ke kepolisian.
Dia mengaku mengenal pedagang bernama Edi sejak lama sehingga merasa heran dengan munculnya tuduhan tersebut.
"Saya kenal Pak Edi sudah lama, bukan baru satu atau dua tahun. Tiba-tiba muncul pemberitaan seolah-olah ada ancaman pembunuhan. Yang mau dibunuh siapa? Saya juga bingung," ujar pria yang akrab disapa Moy itu saat memberikan klarifikasi, Rabu (17/6).
Menurutnya, persoalan bermula dari keluhan Edi terkait dampak proyek rehabilitasi Pasar Dargo yang menyebabkan sejumlah fasilitas usaha miliknya mengalami kerusakan.
Edi kemudian meminta ganti rugi kepada pihak kontraktor, termasuk kerugian immaterial akibat terganggunya aktivitas usaha selama proyek berlangsung. Namun, permintaan tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Pihak kontraktor memilih memperbaiki kerusakan yang terjadi dibanding memberikan kompensasi dalam bentuk uang tunai.
"Pak Edi meminta ganti rugi, termasuk kerugian immaterial karena merasa usahanya terganggu selama proyek berlangsung. Sementara kontraktor maunya memperbaiki barang yang rusak. Di situ tidak ada kesepakatan," katanya.
Meskipun persoalan itu berada di luar kewenangan langsung Disdag Kota Semarang, pihaknya tetap berupaya memfasilitasi komunikasi antara pedagang dan kontraktor agar masalah dapat diselesaikan.


















































