Kerugian Negara Kasus Gedung Pemkab Lamongan Diduga Capai Rp151 Miliar

1 hour ago 17

Selasa, 11 November 2025 – 12:37 WIB

Kerugian Negara Kasus Gedung Pemkab Lamongan Diduga Capai Rp151 Miliar - JPNN.com Jatim

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025). ANTARA/Rio Feisal

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih melengkapi sejumlah dokumen untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya tengah menyiapkan kelengkapan berkas yang dibutuhkan oleh pihak auditor.

“Kami juga masih diminta untuk melengkapi beberapa dokumen terkait perhitungan kerugian keuangan negaranya. Jadi, kami support (fasilitasi, red.) dokumen karena penghitungan kerugian keuangan negara untuk perkara ini tidak dilakukan oleh kami," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11).

Asep menjelaskan apabila proses perhitungan kerugian keuangan negara rampung, maka penyidikan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Insyaallah nanti kalau sudah selesai bisa ditingkatkan dan tidak akan bertanya-tanya lagi kalau sudah selesai," katanya.

KPK sebelumnya telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan sejak 15 September 2023 dan menetapkan empat tersangka pada 8 Juli 2025.

Namun, identitas para tersangka belum diumumkan ke publik karena masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai dugaan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp151 miliar.

KPK menyatakan masih melengkapi dokumen untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan senilai Rp151 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |