jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyebut pihaknya bekerja dengan ekstra ketika pemilu dilaksanakan berbarengan antara nasional dan lokal.
Dia berkata demikian demi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 135/PUU-XXII/2024.
"Ya, memang tahapan yang beririsan, bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra," kata Afifuddin melalalui layanan pesan, Jumat (27/6).
Namun, eks Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu mengaku belum bisa berkomentar lebih lanjut menyikapi putusan MK, karena KPU baru melakukan penelitian.
"Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut," ujarnya.
MK memutuskan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah setelah muncul putusan bernomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perludem.
MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda menyebut jabatan anggota DPRD tingkat I dan II bakal diperpanjang setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 135/PUU-XXII/2024.