Komisi II DPR Ungkap Alasan Penerbitan SHM Sebelum Bedah Rumah Dilakukan

3 hours ago 22

Kamis, 03 September 2026 – 01:00 WIB

Komisi II DPR Ungkap Alasan Penerbitan SHM Sebelum Bedah Rumah Dilakukan - JPNN.com Kalsel

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memberikan sambutan pada acara penyerahan sertipikat hak milik (SHM) gratis secara simbolis kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

kalsel.jpnn.com, BANJARBARU - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut sertifikat hak milik (SHM) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diterbitkan lebih dahulu sebelum program bedah rumah agar status tanah bersih dari persoalan hukum guna mencegah sengketa tanah di kemudian hari.

“Kalau dulu rumah penerima manfaat dibedah dulu, baru kemudian sertifikatnya diberesin. Sekarang kami balik. Kami pastikan tanahnya clear and clean dulu tidak bermasalah, baru kemudian rumahnya dibedah,” kata dia setelah menyerahkan SHM gratis kepada MBR di Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu.

Menurut dia perubahan pola tersebut dilakukan agar pemerintah memastikan status tanah penerima benar-benar aman sebelum rumah tidak layak huni direnovasi menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Kepastian dan perlindungan hukum melalui sertipikat tanah memberikan manfaat penting bagi MBR, khususnya pemilik rumah tidak layak huni yang selanjutnya dapat memperoleh bantuan stimulan perumahan swadaya atau program bedah rumah pemerintah,” ujarnya.

Dia menegaskan pola tersebut diperlukan untuk mencegah kondisi ketika rumah penerima sudah direnovasi menggunakan dana APBN, tetapi kemudian diketahui tanahnya bermasalah sehingga dapat menimbulkan persoalan dalam tata kelola keuangan negara.

“Karena kalau rumahnya sudah dibedah, dana APBN-nya sudah terserap, tiba-tiba tanahnya bermasalah, ini kan nanti akan menjadi persoalan tata kelola keuangan di kemudian hari,” tuturnya.

Rifqinizamy mengapresiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan yang mengambil inisiatif mensertifikasi terlebih dahulu tanah-tanah penerima sebelum program perbaikan rumah dilaksdilaksan.

"Pola sertipikasi tanah terlebih dahulu diharapkan dapat diterapkan dengan baik di seluruh Indonesia, khususnya Kalimantan Selatan, sehingga pelaksanaan program bedah rumah memiliki dasar kepastian pertanahan dan tidak menghadapi persoalan setelah bantuan pemerintah disalurkan," katanya.

Pemerintah sengaja menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) sebelum program bedah rumah dilakukan. Ini alasannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |