KPPU Diminta Menelaah Potensi Monopoli Eksklusivitas Bali Towerindo di Badung

3 hours ago 19

KPPU Diminta Menelaah Potensi Monopoli Eksklusivitas Bali Towerindo di Badung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi palu hakim sidang. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perpanjangan kerja sama PT Bali Towerindo Sentra Tbk dengan Pemerintah Kabupaten Badung hingga 2047 menuai sorotan dari Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN).

Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu mengawasi potensi praktik monopoli dalam pemberian hak eksklusif atas infrastruktur telekomunikasi di wilayah tersebut.

Sorotan tersebut mengacu pada salinan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar mengenai Putusan Banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026.

Dalam putusan itu, Pengadilan Tinggi Bali memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk selaku Penggugat/Pembanding II atas Pemerintah Kabupaten Badung selaku Tergugat/Pembanding I.

Kamilov mengatakan putusan yang memperpanjang kerja sama hingga 2047 perlu dilihat tidak hanya dari perspektif hubungan kontraktual, tetapi juga dari sisi persaingan usaha.

Menurut dia, durasi kerja sama yang panjang dan pemberian hak eksklusif berpotensi membatasi ruang bagi pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar infrastruktur telekomunikasi di Badung.

“Persisnya memang monopoli, hanya saja responsnya masih rendah,” kata Kamilov.

Menurut dia, hak eksklusif dalam jangka panjang dapat memberikan posisi yang dominan kepada satu pelaku usaha dalam penyediaan infrastruktur telekomunikasi.

Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu mengawasi potensi praktik monopoli dalam pemberian hak eksklusif

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |