Sertifikasi Halal Restoran Segera Dimulai dari yang Siap

3 hours ago 19

Sertifikasi Halal Restoran Segera Dimulai dari yang Siap

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Influencer & Media Gathering bertajuk “Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari yang Siap” yang diselenggarakan LPPOM di Vertu Harmoni Jakarta, 2 September 2026. Foto: LPPOM

jpnn.com, JAKARTA - Menjelang WHO 2026, restoran dengan banyak outlet yang belum bersertifikat halal memiliki tantangan besar agar dapat memenuhi tenggat waktu. Kesadaran dan komitmen bahwa sertifikasi halal harus mencakup keseluruhan outlet harus dimiliki.

Proses sertifikasi dapat dimulai dari outlet yang telah siap, dengan tujuan seluruh outlet pada akhirnya memenuhi ketentuan halal. Selama proses berlangsung, konsumen perlu memastikan status halal outlet yang dikunjungi.

Memasuki masa Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, pelaku usaha restoran dengan jaringan outlet yang besar harus segera bergerak. Meski kesiapan setiap outlet dapat berbeda, komitmen untuk memenuhi ketentuan halal tetap harus mencakup seluruh outlet yang terkena kewajiban.

Karena itu, restoran tidak harus menunggu seluruh outlet siap secara bersamaan untuk memulai proses sertifikasi. Outlet yang telah memenuhi persyaratan dapat lebih dahulu diajukan, sementara outlet lainnya dipersiapkan untuk diajukan secara bertahap. Upaya ini menjadi bagian dari perjalanan menuju satu tujuan, yaitu seluruh outlet memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S. Burhanudin menekankan pentingnya pelaku usaha makanan dan minuman segera memenuhi ketetntuan wajib halal. Bagi restoran dengan banyak outlet, pelaku usaha tidak harus menunggu seluruh jaringan siap secara bersamaan. Pengajuan sertifikasi dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan outlet yang telah siap dan memenuhi persyaratan.

Mamat menjelaskan pemenuhan SJPH harus diperiksa melalui proses audit pada outlet yang diajukan. Karena itu, sertifikasi satu outlet tidak otomatis membuat seluruh outlet dalam satu jaringan berstatus halal.

“Ada lima standar SJPH. Ketika pelaku usaha memiliki banyak outlet, tidak bisa satu outlet kemudian seluruhnya dianggap halal. Pemenuhan SJPH harus dicek untuk keseluruhan outlet. Karena itu, kami memberikan kewenangan kepada LPH untuk melakukan audit,” ujar Mamat dalam Influencer & Media Gathering bertajuk “Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari yang Siap” yang diselenggarakan LPPOM di Vertu Harmoni Jakarta, 2 September 2026.

Penahapan sertifikasi juga berlaku berdasarkan outlet, bukan menu dalam satu outlet. “Restoran harus memenuhi ketentuan SJPH, sementara outlet yang belum bersertifikat halal tidak boleh diklaim sebagai halal,” tegas Mamat.

Proses sertifikasi halal untuk restoran secara bertahap merupakan strategi agar tidak memberatkan pelaku usaha,

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |