jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memanggil Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong, yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Edward dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (8/4) namun tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik akan menganalisis kebutuhan keterangan Edward dalam proses penyidikan perkara tersebut. Keputusan untuk memanggil ulang saksi akan bergantung pada kecukupan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh dari saksi-saksi lain.
"Untuk saksi yang tidak hadir, penyidik akan analisis, apakah keterangan yang dibutuhkan sudah terpenuhi dari saksi lainnya atau masih dibutuhkan keterangannya dari saksi dimaksud," kata Budi kepada wartawan, Rabu (17/6).
Budi menegaskan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Edward apabila keterangannya masih diperlukan guna melengkapi berkas perkara.
"KPK tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan ulang, agar berkas penyidikan perkara bisa segera lengkap," ujarnya.
Meski demikian, lembaga antirasuah belum merinci alasan ketidakhadiran Edward maupun jadwal pemeriksaan ulang yang kemungkinan akan dilakukan.
KPK saat ini masih terus mendalami berbagai keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi restitusi pajak tersebut. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara itu. KPK menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan untuk memastikan berkas perkara dapat segera dilengkapi dan dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




















































