KPK Dalami Cara Wali Kota Madiun Maidi Melakukan Pemerasan

3 hours ago 17

KPK Dalami Cara Wali Kota Madiun Maidi Melakukan Pemerasan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Wali Kota Madiun tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp550 juta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa)

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali upaya pemerasan oleh Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, lembaga antirasuah itu mendalami hal itu dengan memeriksa sepuluh pihak swasta dan seorang pengurus RT sebagai saksi pada 14 April 2026.

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik menggali keterangan para saksi terkait upaya pemerasan melalui CSR dan pemberian-pemberian lain kepada Wali Kota," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Selain itu, dia mengatakan KPK memeriksa 11 saksi terkait upaya Maidi yang melakukan pemaksaan kepada sejumlah pengusaha.

"Para saksi juga dikonfirmasi soal upaya-upaya yang dilakukan tersangka untuk memaksa sejumlah pengusaha memberikan CSR," katanya.

Adapun 11 saksi tersebut adalah Ariyanti, Guritno Indah Wibowo, Tri Handoko, Bambang Kustarto, Mudjijono, Dwi Yuni Andayani, Tutik Sariwati, Faisal Bayu Kisworo, Syahrial Lastiadi Arief, Wawan, serta Imam Teguh Santoso.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali upaya pemerasan oleh Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |