jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali proses pembuatan kelompok masyarakat (pokmas) dalam kasus korupsi dana hibah Jatim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pengusutan dilakukan penyidik saat memeriksa sepuluh saksi pada Selasa (15/7).
“Penyidik mendalami proses pembuatan pokmas yang diduga dibuat oleh koordinator lapangan (korlap) yang berkoordinasi dengan kepala desa (kades),” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (16/7).
Budi mengatakan penyidik secara khusus mendalami para saksi yang berperan sebagai korlap terkait jumlah pokmas yang dibentuk dan nama aspirator pemilik jatah hibah.
Kesepuluh saksi itu adalah Kades Penataran Kateno, Kades Candirejo Suparman, Kades Bangsri Sodikin, Kepala Dusun Kalicilik Candirejo Yunianto, dan Kadus Jeding Komarudin.
Kemudian dua orang pihak swasta bernama Bagas Aji Priambodo dan Muhammad Farhat, serta tiga saksi yang belum diketahui identitasnya bernama Jody, Rendra, dan Ryan.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.