jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah senilai Rp1,3 miliar di Surabaya terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Penyitaan dilakukan pada Kamis (26/6) dan diumumkan secara resmi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (27/6).
“Pada Kamis (26/6), disita satu rumah yang berlokasi di Surabaya senilai Rp1,3 miliar," kata Budi.
Selain rumah di Surabaya, KPK juga menyita tiga bidang tanah di Kabupaten Tuban yang rencananya akan digunakan sebagai lokasi penambangan pasir oleh salah satu tersangka.
KPK sebelumnya juga menyita empat aset terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Jatim, yaitu satu unit tanah dan satu unit tanah serta bangunan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen yang bertempat di Kota Malang, serta satu unit rumah yang beralamat di Kabupaten Mojokerto
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.