Layanan SIM Keliling Masih Beroperasi di Lima Titik Jakarta, Ini Lokasinya

1 month ago 35
Ilustrasi - SIM keliling

KabarJakarta.com — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan lima titik layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa (27/5/2025).

Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Berikut lima lokasi SIM Keliling hari ini:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

  • Jakarta Barat: Mall Citraland

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dalam bentuk fisik beserta fotokopinya, serta dokumen pendukung seperti bukti cek kesehatan dan bukti telah mengikuti tes psikologi.

Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk memperpanjang SIM yang masih aktif, bukan untuk pembuatan SIM baru atau penggantian SIM yang masa berlakunya telah habis. Pemegang SIM yang masa aktifnya telah lewat wajib mengurus permohonan SIM baru langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kebijakan mengenai masa berlaku SIM juga telah berubah. Jika sebelumnya tanggal kedaluwarsa SIM disesuaikan dengan tanggal lahir pemilik, kini masa berlaku SIM dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Hal ini berlaku untuk seluruh SIM yang diterbitkan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam peraturan terbaru dari Korlantas Polri.

Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan Rp75.000.

Selain itu, pemohon perpanjangan SIM juga wajib mengikuti dan membayar biaya untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 serta tes kesehatan sebesar Rp35.000, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Layanan SIM Keliling merupakan salah satu upaya Ditlantas Polda Metro Jaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal administrasi lalu lintas. Dengan hadirnya layanan ini di berbagai titik strategis, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan perpanjangan SIM dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menunda perpanjangan SIM dan memperhatikan masa berlakunya agar tidak perlu mengulang proses pembuatan dari awal. Informasi lebih lanjut terkait jadwal layanan SIM Keliling dapat dipantau melalui akun media sosial resmi @tmcpoldametro atau situs web Ditlantas Polda Metro Jaya.

Read Entire Article
| | | |