
KabarJakarta.com- gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, enggan berkomentar soal di kasus korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Dia langsung melenggang ke mobil saat disodori pertanyaan soal kasus yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan kliennya tidak ingin berkomentar soal kasus di KPK.
“Biarlah itu menjadi ranah penyidik KPK,” kata Muslim saat menemani Ridwan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis, 28 Agustus 2025.
Ridwan menghadiri panggilan penyidik Bareskrim untuk memberikan keterangan soal laporan pencemaran nama terhadap Lisa Mariana. Ridwan Kamil melaporkan Lisa karena mengaku memiliki anak darinya.
Hasil tes DNA yang dilakukan Bareskrim Polri menunjukkan tidak ada kecocokan antara Ridwan Kamil dan anak Lisa.
Sementara Lisa Mariana sebelumnya juga dipanggil KPK sebagai saksi korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Lisa mengaku menerima aliran dana, tapi menolak menyebutkan jumlah uang yang diterima.
“Ya, kan , buat anak saya,” ucap Lisa seusai diperiksa oleh penyidik KPK di Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Menurut Lisa, penyidik KPK meminta klarifikasi tentang asal muasal dana yang diterima dirinya. Ia tidak membantah jika persoalan ini berhubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Ini mengenai kasusnya dengan Ridwan Kamil di Bank BJB,” katanya.
Dugaan korupsi di Bank BJB terjadi pada 2021–2023, ketika Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Ridwan terseret kasus ini karena gubernur Jawa Barat adalah pemegang saham mayoritas Bank BJB dan memiliki peran dalam pengambilan keputusan strategis.
KPK telah menyita rumah Ridwan Kamil serta sejumlah barang bukti, termasuk sebuah sepeda motor Royal Enfield dan sebuah mobil Mercedes-Benz 280 SL. KPK menyatakan akan mendalami peran Ridwan Kamil dan akan memanggilnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Kasus Iklan BJB
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni:
- Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.
- Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.
Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.
KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non bujeter itu pun tengah ditelusuri.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.
Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya.