Dedi Mulyadi Ancam Audit BOS dan BPMU, Lamhot: Silakan Saja, Asal BPOD Juga Diaudit  

1 month ago 30
Sayyid M Iqbal dan Lamhot M Situngkir Kuasa Hukum Penggugat.

KabarJakarta.com- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengancam bakal mengaudit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) sekolah swasta dari pemerintah provinsi.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menanggapi soal dirinya di- PTUN- kan oleh organisasi sekolah swasta yang dirugikan akibat kebijakan Rombongan Belajar (Rombel) 50 Siswa per kelas.

Menanggapi ancaman Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mendapat respons dari Tim Litigasi Kuasa Hukum Sekolah Swasta yang mengajukan gugatan di PTUN  Bandung Lamhot M Situngkir SH MH.

Lamhot mengatakan, pihaknya tidak keberatan kalau pemerintah melakukan audit khusus terhadap sekolah swasta yang menerima bantuan, baik BOS maupun BPMU.

“Tapi, kami meminta kepada pemerintah untuk melakukan audit kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat dilakukan selaku pemberi,” kata Lamhot di Kantor PTUN Bandung kepada KabarSunda, Kamis, 14 Agustus 2025.

Menurut dia, ada dugaan intimidasi kepada sekolah swasta terkait langkah mereka melakukan gugatan kepada Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang memaksakan rombel 50 siswa.

Bahkan  kalau dikaji dari Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penambahan rombel, ada 15 peraturan diatas.

Selain itu kebijakan ini berdampak dari sisi sosiologis, psikologis, dan ekonomi. Dan terkesan ugal-ugalan.

“Sehingga kita oftimis gugatan ini akan dikabulkan majelis,” tandasnya.

Dengan cara mengeluarkan pernyataan akan mengaudit sekolah swasta penerima BOS dan BPMU, walaupun setiap tahunnya penerima dana ini dilakukan audit, tapi tidak masalah jika akan dilakukan audit khusus.

Namun, ketika ada audit khusus terhadap sekolah swasta, maka pihaknya juga minta dilakukan audit Disdik Jabar terkait Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) bagi SMA, SMK, dan SLB negeri yang bersumber dari dana APBD yang nilainya Rp 1,4 triliun, sedangkan swasta kurang lebih Rp 600 miliar.

Sementara itu, Sayyid M Iqbal Rahman SH MH mengaku, pihaknya optimis dengan gugatan ini, karena fokus pada pembatalan untuk 50 siswa rombel yang keputusannya dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dikeluarkannya keputusan Gubernur Jabar tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang memaksakan rombel 50 siswa, otomatis sekolah swasta berdampak dari kebijakan ini. Sehingga ini akan menjadikan pengangguran baru di Jawa Barat.

“Semoga Gubernur Jawa Barat bisa memberikan solusi bagi sekolah sekolah swasta di Jawa Barat dengan adanya gugatan ini,” harap Sayyid.

Read Entire Article
| | | |