
KabarJakarta.com — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025. Layanan ini digelar untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Informasi mengenai lokasi dan jadwal layanan disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling yang tersedia hari ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM diimbau untuk membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
-
KTP asli dan fotokopi
-
SIM asli dan fotokopi (yang masih berlaku)
-
Mengisi formulir permohonan perpanjangan
-
Mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya, diwajibkan untuk melakukan proses pembuatan ulang melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biayanya adalah:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti asuransi dan layanan tes kesehatan.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi warga Jakarta yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi kendaraan. Lokasi yang strategis dan proses yang lebih cepat menjadikan layanan ini pilihan favorit masyarakat.
Beberapa warga menyambut baik layanan ini karena efisiensi waktu dan lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal. Salah satunya adalah Rina, warga Kalibata, yang merasa terbantu dengan kehadiran layanan ini.
“Saya baru saja perpanjang SIM C di Kampus Trilogi. Tidak perlu antre lama dan semuanya sudah terorganisasi dengan baik,” kata Rina usai mengurus perpanjangan.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis. Jika masa berlaku sudah lewat, maka pemilik SIM wajib membuat ulang dengan mengikuti tes teori dan praktik.
Untuk informasi terkini mengenai lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling di hari-hari berikutnya, masyarakat dapat mengakses akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial atau mengunjungi situs https://tmcpoldametro.net.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajiban berkendara secara legal dan aman di jalan raya.