jpnn.com - Pemerintah Indonesia mempertegas kedaulatan teritorial di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, menyusul tuntasnya penegasan batas darat dengan Malaysia yang menambah luas wilayah sah Republik Indonesia seluas 127,3 hektare.
"Penyelesaian penegasan batas di Pulau Sebatik merupakan wujud nyata keberhasilan diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia," kata Kepala Staf Kepresidenan M Qodari di Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan kesepakatan tersebut, wilayah seluas 127,3 hektare yang pada batas lama merupakan bagian dari Malaysia kini sah menjadi milik Indonesia.
Sementara itu, hanya terdapat sekitar 4,9 hektare dari wilayah pada batas lama Indonesia yang kini beralih menjadi bagian dari wilayah Malaysia.
Sebagai langkah penguatan fungsi di wilayah perbatasan, pemerintah telah menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp86 miliar pada tahun 2026.
Dana itu dialokasikan bagi operasionalisasi 15 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di bawah pengelolaan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Sejak Desember 2016 hingga Oktober 2024, Indonesia telah membangun dan meresmikan 15 PLBN dari total 18 pos yang direncanakan di berbagai wilayah.
PLBN yang telah beroperasi antara lain Entikong, Motaain, Skouw, hingga PLBN Sebatik yang baru saja tuntas penegasan batas daratnya.




















































