jpnn.com, SERANG - Tiga wanita terdakwa pembunuhan berencana terhadap bocah berusia empat tahun asal Kota Cilegon, Banten, divonis bui seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang Desy Darmayanti menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Aqilatunnisa Prisca Herlan, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
“Menjatuhkan kepada para terdakwa tersebut dengan pidana masing-masing seumur hidup,” ujar Desy saat membacakan amar putusan di PN Serang, Jumat.
Tiga terdakwa, yakni Saenah, Emi, dan Ridho alias Rahmi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski demikian, ketiganya lulus dari hukuman mati yang sebelumnya menjadi tuntutan JPU.
Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Namun, perbuatan mereka dinilai sangat memberatkan karena menyebabkan kematian korban, menimbulkan luka mendalam bagi keluarga, dan keresahan masyarakat.
Kasus ini bermula dari sakit hati terdakwa Ridho terhadap ibu korban, Amelia Pransica. Ridho yang kerap dimintai tolong namun tak pernah diberi imbalan merasa diperlakukan semena-mena.