jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sidang perkara aksi demonstrasi di Mapolda DIY pada Agustustus 2025 lalu, memasuki babak baru. Terdakwa Perdana Arie Veriasa menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Selasa (10/2).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa.
Jaksa menilai tindakan Arie telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal berlapis, yakni Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang dan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Menanggapi tuntutan tersebut, Tim Penasihat Hukum Perdana Arie menyatakan keberatan. Muhammad Rakha Ramadhan, salah satu anggota tim hukum, menilai hukuman tersebut terlalu berat bagi kliennya, mengingat latar belakang aksi yang dilakukan.
"Bagi Perdana Arie, tentu ini hal yang berat. Dia adalah seorang anak muda yang berpartisipasi dalam agenda demokrasi dan menyuarakan aspirasinya," ujar Rakha seusai persidangan.
Rakha juga menekankan bahwa ada aspek psikologis yang perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Arie tidak berdiri sendiri, melainkan dipicu oleh situasi tertentu yang memengaruhi kondisi kejiwaannya saat itu.
Pihak penasihat hukum memastikan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

















































