jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menemukan banyak kendaraan bermotor menggunakan pelat nomor palsu dalam berbagai razia dan patroli lalu lintas yang digelar di wilayah Yogyakarta sepanjang Operasi Patuh Progo 2025.
Fenomena ini menjadi perhatian serius karena selain pelanggaran administratif, juga berpotensi menjadi tindak pidana pemalsuan dokumen.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat mengatakan bahwa mereka menemukan berbagai modus mulai dari penggunaan pelat nomor palsu, tidak memasang pelat sama sekali, hingga menutupi pelat dengan mika gelap.
"Kami juga mendapati pelat nomor dimodifikasi dengan susunan huruf atau angka yang tidak wajar, bahkan membentuk kalimat tertentu dan tidak sesuai dengan data pada STNK," ungkap Alvian.
Lebih lanjut, polisi juga menjumpai manipulasi masa berlaku pajak kendaraan, seperti mengubah angka tahun pada pelat dari 2025 menjadi 2027 agar terlihat seolah-olah masih aktif membayar pajak.
Semua perilaku ini dinilai sangat merugikan dan bisa dikenai sanksi berat.
"Ini termasuk pelanggaran lalu lintas serius dan bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen," tegasnya.
Pengguna pelat palsu dapat dijerat dua aturan hukum sekaligus, yaitu Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000 dan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun bagi pelaku pemalsuan dokumen.



















































