Martin Dorong RUU KUHAP Disahkan demi Lindungi Advokat dari Kriminalisasi

6 hours ago 18

Martin Dorong RUU KUHAP Disahkan demi Lindungi Advokat dari Kriminalisasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menyampaikan keprihatinannya atas serangkaian kasus kriminalisasi terhadap advokat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Solidaritas Advokat Untuk Kebenaran dan Antikriminalisasi yang mendampingi Advokat Tony Budidjaja.

Martin mengingatkan agar kasus serupa tidak terulang kembali, sebagaimana yang dialami sejumlah advokat.

“Betul yang disampaikan oleh rekan kami tadi bahwa senior kami, jangan sampai ada Tony Tony yang lain di kemudian hari,” katanya dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/7).

Martin menyebut ada beberapa rekan Advokat yang mengalami perlakuan serupa, antara lain seperti Damianus Jefry dan Evi Silvy.

“Kriminalisasi soal, dia mengalami kriminalisasi saat menjalankan tugas, dia menyerahkan somasi, di situ dia dikeroyok. Akhirnya dilaporkan juga di Polsek Setia Budi kalau saya tidak salah” kata Martin, merujuk kasus yang dialami Damianus Jefry pada Oktober 2024 ketika hendak menyampaikan somasi di Gedung Noble House di Jakarta Selatan.

Martin juga menegaskan adanya tindakan kriminalisasi terhadap Advokat Evi Silvy Yuniatul di Serang pada 16 Mei 2023.

Dia diputus 6 bulan penjara olen PN serang,tetapi dengan organisasi advokat dia dipulihkan namanya. Karena dia sedang menjalankan tugas,” ungkapnya.

Dalam pandangan Martin, kasus kriminalisasi semacam ini memperlihatkan urgensi revisi aturan dalam KUHAP terkait kekebalan atau imunitas advokat.

Martin mengakhiri pernyataannya dengan dukungan tegas pada perlindungan advokat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |