jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Pati Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6), dihadiri ribuan pendukungnya.
Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk dukungan moral kepada Sudewo dan Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono yang turut menjadi terdakwa dalam perkara itu.
Koordinator massa Aksi Pati Bangkit Sutirto mengklaim sekitar 1.500 orang datang dari berbagai wilayah di Kabupaten Pati untuk mengikuti aksi dukungan tersebut. Menurutnya, para peserta berasal dari berbagai latar belakang profesi dan kelompok masyarakat.
"Yang datang sekitar 1.500 orang dari berbagai lapisan masyarakat. Ada petani, nelayan, pedagang, ormas, dan lainnya. Mereka datang menggunakan bus medium maupun kendaraan lain," kata Sutirto di sela-sela aksi.
Meski mengerahkan massa dalam jumlah besar, Sutirto sengaja mengatur kedatangan peserta secara bertahap untuk menghindari kepadatan di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang.
"Sebetulnya kami bisa membawa lebih banyak massa, tetapi karena tempatnya sempit, kami menghormati kondisi di sini. Maka massa kami atur datang secara bertahap," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sutirto menyatakan para loyalis Sudewo masih meyakini proses hukum yang sedang berjalan sarat dengan muatan politik. Baginya, sebagian besar loyalis menilai perkara yang menjerat mantan politikus Partai Gerindra tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.
"Untuk loyalis Pak Dewo berkeyakinan bahwa ini adalah kriminalisasi. Kami menilai kasus ini dikondisikan oleh lawan politik beliau," katanya.


















































