Massa Buruh Blokade Jalan Pahlawan, Kecewa dengan Penetapan UMP Jatim 2026

3 hours ago 20

Rabu, 24 Desember 2025 – 22:35 WIB

Massa Buruh Blokade Jalan Pahlawan, Kecewa dengan Penetapan UMP Jatim 2026 - JPNN.com Jatim

Massa buruh memadati Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Kota Surabaya, Rabu (24/12). Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Para buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (24/12). Ratusan massa enggan beranjak dan memilih menunggu penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Setelah massa melakukan long march di pusat kota Surabaya dan memblokade sejumlah titik, mereka tiba di Kantor Gubernur sekitar pukul 20.36 WIB.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC LEM SPSI) Surabaya Purnomo menyampaikan kekecewaannya atas kenaikan UMK dan UMP Jatim 2026.

Angka yang ditetapkan dianggap tidak sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menghendaki penetapan upah minimum dapat mencukupi kebutuhan hidup layak (KHL) buruh.

“Kami menyampaikan kekecewaan penetapan UMP Jawa Timur tahun 2026, hanya sebesar Rp2.446.880. Nilai ini masih jauh dari KHL Jatim tahun 2025 yang nilainya sebesar Rp3.575.938,” ujar Purnomo.

Buruh juga meminta gubernur dalam menetapkan UMK di Jatim tahun 2026 menggunakan nilai Alfa 0,9 sebagaimana rekomendasi Dewan Pengupahan Jatim unsur serikat pekerja/serikat buruh.

“Kami berniat menginap bila tak kunjung menetapkan UMK dan UMP. Sebab, penetapan UMK dan UMP harus tanggal 24 Desember 2025,” ucapnya.

Terkait adanya  aksi lanjutan jika penetapan UMK dan UMP tak sesuai yang mereka harapkan, buruh tidak akan melakukan aksi lanjutan.

.Massa buruh memblokade Jalan Pahlawan tepatnya di depan Kantor Gubernur menunggu penetapan UMK dan UMP Jatim 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |