jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria lanjut usia berinisial MS (65) warga Jalan Indrapura Pasar, Surabaya tega melakukan pemerkosaan terhadap perempuan difabel atau berkebutuhan khusus berusia 26 tahun.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan pelaku ditangkap di rumahnya, tak lama setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Kejadian memilukan ini berawal ketika korban datang ke rumah MS menyewa sepeda listrik (Migo), Kamis (26/6). Namun, bukannya mendapatkan pelayanan, korban justru ditarik masuk ke dalam rumah dan diajak ke lantai dua oleh pelaku.
“Tersangka memberi korban uang Rp10 ribu, lalu membawa ke kamar dan melakukan perbuatan asusila,” jelas Suroto, Jumat (27/6).
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memperbolehkan korban menyewa sepeda listrik tanpa membayar sewa.
Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya ke polisi. Tak butuh waktu lama, Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat MS dengan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pencabulan.
“Pelaku kami tahan dan akan diproses hukum seberat-beratnya,” ujar Suroto.