jpnn.com - Kejaksaan Agung mengungkapkan modus penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022–2024.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa dalam kurun waktu tahun 2020–2024, Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO.
"Itu sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat," ucap di Gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).
Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme domestic market obligation (DMO), yakni para produsen yang akan mengekspor CPO harus menyisihkan atau memprioritaskan beberapa persen produknya untuk dijual di dalam negeri.
Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, CPO pun ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dengan Harmonized System (HS) Code tertentu, yaitu HS Code 1511.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO.
"Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (high acid CPO), secara sadar dan sengaja diklaim sebagai palm oil mill effluent (POME) atau PAO (palm acid oil) dengan menggunakan HS Code yang berbeda," tuturnya.
Dalam hal ini, CPO diekspor menggunakan HS Code 2306 yang seharusnya diperuntukkan residu atau limbah padat dari CPO.






















































