jpnn.com - Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI) Noor Azhari mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid terkait pagar laut.
Hal itu menurutnya perlu dilakukan atas dugaan keterlibatan mereka dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas kawasan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.
"Penerbitan HGB di wilayah yang sebelumnya merupakan kawasan tambak dan pemukiman nelayan pesisir, serta pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang memuluskan alih fungsi lahan, merupakan kejahatan tata ruang dan pelanggaran prinsip keadilan sosial yang terang-terangan," katanya Noor Azhari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/6).
Menurutnya, selama ini nama Zaki Iskandar dan Maesyal Rasyid seolah kebal hukum, padahal proses terbitnya izin-izin reklamasi dan perubahan peruntukan lahan dalam Perda RT/RW Kabupaten Tangerang jelas terjadi saat mereka menjabat.
"Kejaksaan Agung harus hadir dan bertindak tegas usut keterlibatan para pejabat Tangerang ini," lanjutnya.
Dia menilai praktik semacam ini mencerminkan malaadministrasi tata ruang dan patologi kekuasaan lokal yang menjadikan instrumen hukum daerah sebagai alat legitimasi kepentingan korporasi besar.
"Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Rakyat pesisir korban, ruang hidup mereka digusur atas nama pembangunan, sementara pengusaha dan pejabat yang bermain tanah justru tak tersentuh," tegasnya.
MPSI menegaskan penyusunan Perda RT/RW seharusnya tunduk pada prinsip-prinsip partisipasi publik, keterbukaan, serta kajian lingkungan dan sosial yang komprehensif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.