Naikkan PAD, Pemkab Kudus Lelang Pengelolaan Parkir di Empat Pasar Tradisional

1 month ago 31

Senin, 28 Juli 2025 – 11:45 WIB

Naikkan PAD, Pemkab Kudus Lelang Pengelolaan Parkir di Empat Pasar Tradisional - JPNN.com Jateng

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan melelang pengelolaan parkir di empat pasar tradisional strategis kepada pihak swasta. Foto: Antara

jateng.jpnn.com, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan melelang pengelolaan parkir di empat pasar tradisional strategis kepada pihak swasta.

Keempat pasar tersebut yakni Pasar Kliwon, Pasar Baru, Pasar Jember, dan Pasar Bitingan. Lelang pengelolaan parkir dilakukan secara daring melalui laman lelang.go.id dan bekerja sama dengan KPKNL Semarang.

“Berdasarkan estimasi, potensi pendapatan parkir selama lima bulan ke depan dari empat pasar itu mencapai sekitar Rp421,32 juta,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solechah, Sabtu (26/7).

Namun, dia optimistis nilai akhir dari lelang bisa melebihi nilai limit yang ditetapkan sebagai batas bawah.

Berikut nilai limit masing-masing pasar:

  • Pasar Kliwon: Rp141,7 juta (luas parkir 5.320 m²)
  • Pasar Baru: Rp149,1 juta (luas parkir 2.877 m²)
  • Pasar Bitingan: Rp80,32 juta (luas parkir 4.058 m²)
  • Pasar Jember: Rp50,2 juta (luas parkir 610,5 m²)

Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang (UJL) paling lambat 27 Juli 2025, sementara proses lelang akan dilaksanakan 28 Juli 2025 secara online tanpa kehadiran fisik peserta.

“Pemenang lelang nantinya akan langsung menandatangani kontrak pengelolaan parkir yang berlaku mulai Agustus hingga Desember 2025,” tambah Djati. (antara/jpnn)

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan melelang pengelolaan parkir di empat pasar tradisional.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |