jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang perdana kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong Sanif memunculkan babak baru.
Alih-alih mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa, tim penasihat hukum Soleman memilih langsung menghadapi pokok perkara melalui pembuktian di persidangan.
Langkah itu disampaikan usai sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gani Alamsyah di Pengadilan Tipikor Bandung, Gedung PHI, Rabu (17/6/2026).
Penasihat hukum Soleman, Simon Girsang menegaskan keputusan tidak mengajukan eksepsi merupakan permintaan langsung dari kliennya.
"Kami tidak melakukan eksepsi. Itu permintaan langsung dari klien kami. Nanti dalam pemeriksaan saksi-saksi akan terlihat bagaimana fakta sebenarnya. Kalau ada keterangan yang tidak sesuai tentu akan kami bantah," kata Simon Girsang.
Lebih lanjut, Simon memastikan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah figur yang dinilai mengetahui proses penetapan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi.
Beberapa nama yang akan diajukan sebagai saksi antara lain mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Hamam Marjuki, Dedy Supriyadi, pejabat Bagian Umum bernama Hamid, hingga Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah.
Menurut Simon, para saksi tersebut memiliki pengetahuan langsung terkait proses administrasi, pembahasan, hingga lahirnya kebijakan yang menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.


















































