jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani akhirnya mengajukan banding atas putusan majelis hakim terkait kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
Dalam kasus tersebut, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan banding pada Senin (3/11).
"Untuk jadwalnya sendiri kan ini jadwal pemberkasan, dikasih waktu selama 7 hari ke depan secara elektronik, yaitu melalui akun E-Berpadu ya. Jadi, kami dikasih kesempatan dalam 7 hari ke depan untuk menyerahkan memori banding," ungkap Galih Rakasiwi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/11).
Menurutnya, banding tersebut akan menentukan hukuman untuk Nikita Mirzani terkait kasus yang menjerat.
Galih Rakasiwi berharap upaya banding dapat memberi keadilan terhadap Nikita Mirzani.
"Dalam hal ini kan upaya hukum banding. Jadi, masalah nanti akan menjadi lebih atau misalkan di apa? Dikuatkan. Bahkan, ada satu lagi, kan, dalam hal banding itu bisa jadi bebas, bisa jadi berkurang," ucapnya.
"Tetapi, kami akan, kami sangat yakin dalam hal ini tetap pada prinsipnya akan melakukan upaya hukum banding dan dan mudah-mudahan tetap mencari keadilan, insyaallah bebas," lanjutnya.






















































