jabar.jpnn.com, DEPOK - Aparat Kepolisian dari Polres Metro Depok berhasil mengamankan seorang pria berinisial NS yang diduga melakukan tindak pidana pencurian uang valuta asing (valas) senilai sekitar Rp70 juta di sebuah kantor travel di kawasan Cinere, Kota Depok.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di kantor PT Latif Berkah Wisata.
“Kerugian yang dialami korban mencapai kurang lebih Rp70 juta,” ujar Made dalam keterangannya.
Ia memerinci, uang yang dicuri meliputi 3.500 riyal, 350 euro, dan 1.820 dolar Amerika Serikat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan seorang office boy yang bekerja di kantor tersebut. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan situasi kantor.
“Pelaku mengambil uang yang tersimpan di dalam brankas saat kunci masih tergantung,” jelas Made.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Resmob Polres Metro Depok segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Minggu, 12 April 2026, tim yang dipimpin Kanit Resmob bergerak melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 06.55 WIB di rumah keluarganya di Kabupaten Bandung.

















































