jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menghentikan tuntutan hukum terhadap Hotman Paris Hutapea menyusul adanya permohonan maaf tulus yang disampaikan sang pengacara dalam forum mediasi khusus.
"Malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea. PWI telah melakukan suatu perdamaian," kata Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu di Jakarta, Selasa.
Anrico menjelaskan kesepakatan damai tersebut dicapai dalam pertemuan antara Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Hotman Paris pada Selasa (28/7) pagi, yang dimediasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
?Menurut dia, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung dalam pertemuan mediasi tersebut. PWI menilai permohonan maaf itu disampaikan secara tulus sehingga pihak organisasi memilih untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
"PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus. Dan secara hukum, kami melakukan pencabutan sesuai dengan mekanisme hukum bahwa ada restorative justice," ujarnya.
Anrico juga mengapresiasi kehadiran Sufmi Dasco Ahmad yang memfasilitasi proses mediasi sehingga konflik kedua belah pihak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. PWI meyakini hal serupa tidak akan terulang kembali dan fungsi perlindungan terhadap pers dapat terus dijaga.
Terkait prosedur hukum selanjutnya, Anrico mengatakan menyerahkan sepenuhnya proses administrasi pencabutan perkara tersebut kepada pihak penyidik kepolisian.
"Kalau ini delik aduan, tentunya kalau terjadi perdamaian, si pelapor mencabut. Setelah itu mereka akan melakukan satu gelar atau apa pun, ya kita serahkan kepada penyidik," ujarnya.






















































