Pansus 8 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

5 hours ago 33

Sabtu, 21 Juni 2025 – 08:30 WIB

Pansus 8 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren - JPNN.com Jabar

Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rozak. Foto: Humas DPRD Kota Bandung.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bandung bersama tim penyusun akademik menggelar ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.

Bertempat di Ruang Sidang Lantai II Gedung DPRD Kota Bandung, kegiatan ini menjadi momentum penting dalam proses legislasi daerah yang berorientasi pada penguatan peran pesantren sebagai pilar pendidikan, pembinaan karakter, dan penguatan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.

Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rozak mengatakan tujuan utama Raperda ini adalah untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang memiliki peran sentral dalam membentuk karakter bangsa.

Dia menekankan, pesantren tidak lagi bisa dianggap sebagai lembaga informal semata, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional yang mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah daerah secara regulasi dan anggaran.

“Bandung adalah barometer pendidikan Islam di Jawa Barat, dan pesantren menjadi elemen penting dalam membentuk masyarakat yang moderat, religius, dan cinta tanah air,” ujar Rozak dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Sabtu (21/6/2025).

Lebih lanjut, kata Rozak, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan langkah konkret Kota Bandung dalam menjawab aspirasi masyarakat, sekaligus wujud pengakuan terhadap peran pesantren dalam sejarah dan masa depan bangsa.

"Melalui regulasi ini, diharapkan pesantren tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang menjadi pusat pendidikan spiritual, intelektual, dan sosial yang inklusif serta adaptif terhadap tantangan zaman," katanya.

Sementara itu, Kabag Kesra Kota Bandung, Momon Ahmad Imron mengungkapkan, selama ini aspirasi masyarakat terkait dukungan terhadap pesantren masih sulit diakomodasi karena keterbatasan regulasi.

Pansus 8 DPRD Kota Bandung berkomitmen menyelesaikan raperda tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |