jateng.jpnn.com, PATI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) resmi menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna yang dihadiri seluruh fraksi di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Rabu (13/8).
Seluruh partai politik di DPRD Kabupaten Pati mendukung pembentukan pansus tersebut.
Mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, PPP, PKB, PKS, Partai Demokrat, hingga Partai Golkar. Termasuk Partai Gerindra yang menaungi Bupati Pati Sudewo juga menyatakan setuju.
"Mencermati kondisi di masyarakat dan banyaknya warga yang terluka, kami sepakat mengambil hak angket dan membentuk Pansus," kata Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin.
Meski demikian, Ali menyebut DPRD Kabupaten Pati tidak memiliki kewenangan langsung memberhentikan bupati.
Menurutnya, proses pemberhentian kepala daerah tetap menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA) setelah melalui tahapan sesuai ketentuan.
"Semuanya harus melalui tahapan. Termasuk pembentukan pansus dan pembahasan hak angket kebijakan bupati, tugas kami adalah keabsahannya," katanya.