Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin Tebang Pilih, Alex Barung: Labrak Aturan

5 hours ago 39

Sabtu, 28 Juni 2025 – 10:01 WIB

 Labrak Aturan - JPNN.com Bali

Kuasa hukum masyarakat Pantai Bingin, Alex Barung. Foto: Source for JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kuasa hukum masyarakat Pantai Bingin, Alex Barung, meminta Pemprov Bali dalam membongkar bangunan tidak menggunakan wewenang (authority) dan kekuasaan semata.

Pasalnya, masyarakat Pantai Bingin merasakan Pemprov Bali mengesampingkan hak dan kepentingan rakyat, serta tidak melindungi kepentingan masyarakat.

"Semestinya Pemprov Bali dalam mengambil keputusan menggunakan supremasi hukum. Menempatkan hukum sebagai kekuatan tertinggi dalam pengambilan keputusan.

Semua harus diperlakukan sama di mata hukum, baik masyarakat, pengusaha, termasuk pemerintah.

Jangan sampai tebang pilih,” ujar Alex Barung dalam siaran persnya yang diterima redaksi.

Pengacara dari kantor ABL Law Office ini mengatakan Pemprov Bali wajib menunjukkan bukti hak atas klaim tanah yang dikuasai masyarakat di kawasan Pantai Bingin merupakan tanah negara.

Baik bukti sertifikat, pembayaran pajak, Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH), penegasan tanah negara bekas tanah telantar dan keputusan pengadilan yang menerangkan tanah tanah yang berlokasi di Pantai Bingin merupakan tanah negara.

Namun, sampai saat ini Pemprov Bali belum menunjukkan satupun alat bukti kepada masyarakat, bahwa tanah di kawasan Pantai Bingin merupakan tanah negara.

Masyarakat Pantai Bingin merasakan Pemprov Bali mengesampingkan hak dan kepentingan rakyat, serta tidak melindungi kepentingan masyarakat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |