Pemerintah Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh

6 hours ago 17

Pemerintah Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. ANTARA/Livia Kristianti/am.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat memutuskan mengembalikan empat pulau ke kawasan Provinsi Aceh.

Sebelumnya empat pulau, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang berada di bawah pengelolaan Sumatera Utara.

"Berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, (empat pulau) adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (17/6).

Pras berharap keputusan itu dapat menjadi yang terbaik untuk masyarakat Aceh maupun masyarakat Sumatera Utara.

“Kami harapkan dinamika ini bisa segera diakhiri supaya kita kembali bersatu baik masyarakat Sumatera Utara maupun masyarakat Aceh,” kata dia.

Politikus Partai Gerindra itu tidak menginginkan adanya pro-kontra atas status keempat pulau tersebut.

"Yang kita semua tahu kedua provinsi ini berdekatan, kedua provinsi ini saling bersaudara, kedua provinsi ini kegiatan ekonomi saling menopang satu sama lain," tuturnya.

Adapun, polemik itu berawal dari terbitnya SK Kemendagri bernomor Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Pemerintah pusat memutuskan mengembalikan empat pulau dari Sumut ke kawasan Provinsi Aceh.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |