jogja.jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengambil langkah tegas dalam pembenahan tata kelola retribusi pariwisata. Seluruh petugas pemungut retribusi di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Kemadang yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Kalurahan Kemadang resmi digantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan bahwa penunjukan ASN bertujuan untuk memastikan proses pemungutan retribusi berjalan secara akuntabel, profesional, dan berintegritas.
"TPR Kemadang akan dikelola langsung oleh Pemkab Gunungkidul dengan menugaskan ASN untuk berjaga di sana. Seluruh petugas TPR dari Kalurahan Kemadang kami nonaktifkan semuanya," tegas Endah, Selasa (28/7).
TPR Kemadang yang terletak di Kapanewon Tanjungsari merupakan pintu masuk utama menuju kawasan objek wisata populer, seperti Pantai Baron dan pantai-pantai di sekitarnya.
Mengingat tingginya lalu lintas wisatawan di jalur ini, pengawasan ketat menjadi prioritas utama.
Sebanyak 22 ASN Pemkab Gunungkidul telah disiapkan untuk menggantikan 19 petugas TPR sebelumnya. Para ASN tersebut dijadwalkan mulai mengemban tugas di lapangan pada Rabu (29/7).
Pemkab Gunungkidul juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penugasan sekaligus memberikan pembinaan khusus.



















































