Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Kebijakan Ganjil Genap pada 6 dan 9 Juni 2025

1 month ago 103
Jalur Ganjil genap

KabarJakarta.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan secara resmi mengumumkan peniadaan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap pada dua tanggal penting, yakni Kamis, 6 Juni, dan Senin, 9 Juni 2025. Keputusan ini diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur nasional Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah dan cuti bersama yang mengikutinya.

Penyesuaian kebijakan ini mengacu pada ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Selain itu, regulasi ini juga berlandaskan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menegaskan bahwa sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

“Peniadaan ganjil genap bertujuan untuk memberi keleluasaan masyarakat dalam melakukan perjalanan selama libur Iduladha, baik untuk kegiatan keagamaan, bersilaturahmi, maupun rekreasi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan pers pada Selasa (3/6).

Dinas Perhubungan berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum libur panjang ini dengan tetap menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan. Meskipun ganjil genap ditiadakan, pengguna kendaraan pribadi maupun umum tetap diminta untuk mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku, menghormati hak pengguna jalan lainnya, serta mengikuti arahan dari petugas lapangan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas di berbagai titik strategis ibu kota.

Syafrin menambahkan bahwa peningkatan aktivitas masyarakat selama libur panjang perlu diantisipasi dengan sikap tertib dan tanggap. Potensi lonjakan kendaraan pribadi di sejumlah ruas jalan utama dan kawasan wisata diperkirakan meningkat, sehingga koordinasi antarlembaga terkait juga terus dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati masa libur Iduladha secara aman dan nyaman, tanpa hambatan mobilitas yang berarti. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada warga, termasuk dalam hal pengelolaan transportasi publik dan pengaturan lalu lintas yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Read Entire Article
| | | |