jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan sanksi tegas kepada salah satu perusahaan aplikasi ojek online yang dinilai tidak mematuhi ketentuan tarif yang berlaku.
Tak hanya itu, program promo yang berjalan di sejumlah platform ojek dan taksi online juga dihentikan sementara.
Langkah ini merupakan hasil tindak lanjut atas aksi unjuk rasa yang digelar oleh massa dari Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal), yang menuntut kejelasan regulasi serta perlindungan atas hak-hak mitra pengemudi.
Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono menjelaskan bahwa kebijakan yang menjadi acuan adalah SK Gubernur Jatim No. 188/512/KPTS/013/2023 tentang tarif angkutan sewa khusus di wilayah provinsi tersebut.
“Seluruh promo yang dinilai bertentangan dengan ketentuan tarif akan dihentikan selama satu pekan untuk dilakukan kajian menyeluruh,” ujar Nyono seusai menghadiri pertemuan bersama perwakilan ojol dan pihak aplikator, Selasa (20/5).
Menurut Nyono, evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap setiap bentuk promo. Jika kelak dinyatakan sesuai dengan regulasi dan disepakati bersama oleh pengemudi sebagai mitra, barulah program tersebut dapat dijalankan kembali.
“Semua harus dibahas dengan mitra terlebih dahulu. Kalau tidak ada kesepakatan bersama, program tidak bisa diluncurkan,” katanya.
Lebih lanjut, Nyono menyebutkan bahwa salah satu perusahaan aplikasi yang sudah tiga kali absen dari undangan audiensi akan dijatuhi sanksi berat, berupa pelarangan operasional di wilayah Jatim.