jpnn.com, BANYUASIN - Satresnarkoba Polres Banyuasin menangkap seorang pemuda berinisial MRA (18) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Tersangka diringkus di kamar rumahnya pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 16.40 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,75 gram.
Selain menemukan narkotika, polisi juga mengamankan plastik klip kosong, sekop plastik dari pipet dan kantong kemasan yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang mencurigakan di lokasi tersebut.
"Saat dilakukan penggerebakan di kamar pribadinya. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan tersangka tidak hanya meyimpan, tetapi diduga aktif mengemas dan mengedarkan sabu-sab," ungkap Risnan, Senin (6/4/2026).
Kasus tersebut memicu keprihatinan serius dari pihak kepolisian, mengingat usia tersangka yang baru menginjak 18 tahun.
"Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan terbaru terkait KUHP," beber Risnan.




















































