jatim.jpnn.com, JEMBER - Sebanyak 8.344 tenaga honorer di Kabupaten Jember akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu setelah menanti kepastian status dalam waktu yang cukup panjang.
Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan pengangkatan ribuan tenaga non-ASN tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jember, meski dihadapkan pada konsekuensi anggaran.
“Alhamdulillah, hari ini kami Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen untuk mengangkat seluruh yang terdata dalam PPPK paruh waktu. Tentu ada konsekuensi anggaran, tetapi ini adalah komitmen yang harus kami jalankan,” kata Fawait di Jember, Rabu (24/12).
Penyerahan SK PPPK paruh waktu tersebut mengusung tema 'Menguatkan Pengabdian untuk Jember Baru, Jember Maju', sebagai wujud kepastian status bagi para tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.
Fawait mengakui kebijakan tersebut diambil di tengah keterbatasan fiskal daerah akibat berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat. Meski demikian, Pemkab Jember tetap memprioritaskan penyelesaian status tenaga non-ASN.
"Pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan komitmen pemerintah daerah, meskipun dilakukan di tengah keterbatasan fiskal akibat berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat," ujarnya.
Menurut Fawait, para penerima SK merupakan bagian penting dari roda pelayanan publik di Kabupaten Jember yang telah bekerja selama bertahun-tahun melayani masyarakat.
“Yang paling utama adalah persoalan kemanusiaan. Mereka sudah mengabdi begitu lama dan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi tersebut,” katanya.



















































