Pendeta di Blitar Pelaku Pencabulan 3 Anak Perempuan di Bawah Umur Ditahan Polda Jatim

6 hours ago 20

Rabu, 16 Juli 2025 – 18:00 WIB

Pendeta di Blitar Pelaku Pencabulan 3 Anak Perempuan di Bawah Umur Ditahan Polda Jatim - JPNN.com Jatim

Polisi membawa pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (16/7/2025). (ANTARA/Willi Irawan)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pendeta berinisial BDH (67) tersangka pencabulan kepada tiga perempuan di bawah umur di Blitar akhirnya ditahan oleh Polda Jatim.

“Penangkapan dilakukan menyusul laporan dari orang tua korban,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (16/7).

Jules menjelaskan kasus pencabulan itu terjadi selama dua tahun sejak 2022-2024 dengan korbannya tiga anak perempuan berinisial GTP (15), TTP (12), dan NTP (7)

"Modus operandi pelaku adalah memegang bagian vital korban. Perbuatan ini dilakukan di ruang kerja pelaku, kamar, ruang keluarga, kolam renang, hingga sebuah homestay," ujarnya.

Pelaku kerap mengajak korban jalan-jalan dan berenang sebelum melakukan aksinya. Korban merupakan anak-anak dari pelapor berinisial TKD, yang tinggal di salah satu ruangan di sebuah gereja sejak 2021 hingga 2022.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi kartu keluarga dan KTP pelapor, fotokopi akta kelahiran korban, serta struk pembayaran masuk kolam renang.

BDH dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Pendeta berinisial BDH pelaku pencabulan tiga anak di bawah umur ditahan Polda Jatim sejak 11 Juli 2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |